INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan seorang pria berinisial OA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan barang jaminan di PT Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur. Selasa (23/9/2025).
“Hasil tim penyidikan Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka OA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan barang jaminan dalam produk Kredit Cepat Aman (KCA), Kredit Cepat Aman Fleksi (KCA Fleksi), Kredit Gadai Sistem Angsuran (Krasida), Mulia Ultimate, dan Emasku pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur,” kata Kepala Seksi Intelijen Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ryan Anugrah, kepada Infodaerah.com, Rabu (25/9/2025.
Baca juga:
Polri Ungkap Sindikat Pembobol Rekening Dormat Rp204 miliar
Revisi UU BUMN Harus Tegas Atur Larangan Rangkap
Karena perbuatannya itu, AO diperkirakan telah merugikan keuangan bagi PT. Pengadaian sebesar Rp748,3 juta.
“Berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terhadap OA tersangka di tahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Bulak Kapal Kota Bekasi, “papar Ryan.
Ryan menyebut OA dalam melakukan tindak kejahatannya terbilang sistematis, tujuan untuk mengelabui sistem pengawasan internal PT dengan memindahkan barang- barang jaminan berupa logam mulia dari Unit Pelayanan Cabang (UPC) Bumyagara ke UPC Mustika Jaya maupun sebaliknya.
“Pemindahan ini dilakukan OA, ketika dijadwalkan akan ada audit atau pengawasan dari Pemimpin Cabang Bekasi Timur maupun audit oleh tim Satuan Pengawas Intern (SPI),” jelas Kasi intel.
Ryan menyampaikan, Pihaknya berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini dengan profesionalisme dan transparansi di Kota Bekasi.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Ryan mengungkapkan pentingnya dilakukan koordinasi antara Kejaksaan, PT. Pegadaian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendorong perbaikan sistem pengelolaan barang jaminan
“Upaya ini merupakan bagian dari peran Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara dan lembaga jasa keuangan lainnya,” pungkasnya. (Sar)
Baca juga:
Bupati Lebak: Mari Kita Ciptakan Kondusifitas Untuk investasi