MK Tolak Gugatan UU IKN, Status Ibu Kota Tetap di Jakarta

Info Daerah - Rabu, 13 Mei 2026 - 23:26 WIB
MK Tolak Gugatan UU IKN, Status Ibu Kota Tetap di Jakarta
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin jalannya sidang pengucapan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Selasa (12/05) di Ruang Sidang MK. (Doc fhoto Humas MK) ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/5/2026).

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan tersebut. Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Mahkamah menilai ketentuan dalam UU IKN tetap memiliki kepastian hukum.

Mahkamah menyoroti dalil Pemohon yang menyebut Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tidak sinkron dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. Pemohon menilai ketentuan itu memicu kekosongan status konstitusional ibu kota negara dan berdampak pada keabsahan tindakan pemerintahan.

Menurut Mahkamah, penafsiran Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 harus dibaca bersama Pasal 73 dalam undang-undang yang sama. Adies menyebut pengertian “berlaku” dalam aturan tersebut berkaitan dengan kekuatan hukum pemindahan ibu kota negara setelah Presiden menetapkan keputusan presiden tentang perpindahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Mahkamah juga merujuk Putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan waktu pemindahan IKN bergantung pada penetapan keputusan presiden. Karena itu, status ibu kota negara belum berpindah selama keputusan tersebut belum diterbitkan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Adies.

Sebelumnya, Pemohon bernama Zulkifli menilai keberadaan pasal-pasal dalam UU IKN menjadikan keputusan presiden sebagai syarat utama perpindahan status ibu kota negara. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara secara normatif.

Baca jugaSatgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun ke Negara, Jutaan Hektare Hutan Dikuasai Kembali

Pemohon menilai kondisi tersebut menimbulkan disharmoni hukum. Sebab, Jakarta tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif karena keputusan presiden belum diterbitkan.

Dalam permohonannya, Zulkifli juga menyebut kekosongan status ibu kota negara muncul akibat tidak adanya norma peralihan atau ketentuan pengaman selama masa transisi pemindahan ibu kota. Menurut dia, kondisi itu membuat status ibu kota negara menjadi tidak jelas dan membuka ruang multitafsir. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X