INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memanggil Direktur Utama PT Javana Arta Perkasa terkait dugaan penyimpangan pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di proyek revitalisasi Pasar Bantargebang. Penyidik kini menelusuri pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan hingga pengelolaan fasilitas umum tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H. Menurut dia, Kejari Kota Bekasi telah meningkatkan penanganan dugaan kasus MCK Pasar Bantargebang ke tahap penyidikan dan terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek revitalisasi pasar tersebut.
Baca juga : Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Sejauh ini, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 15 orang saksi. Mereka berasal dari unsur pengelola pasar, pemerintah daerah, hingga pengelola fasilitas MCK.
“Total ada 15 orang saksi yang diperiksa, terdiri dari Kepala UPT Bantargebang, pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, manajemen PT Javana Arta Perkasa selaku pengelola pasar, serta saksi-saksi dari pihak pengelola MCK,” jelas Ryan Anugrah kepada Infodaerah.com diruang kerjanya, Rabu (13/5/2026).
Ryan menyebut dalam menangani dugaan pungli terhadap pengelolaan MCK tersebut penyidik juga mendalami proses pengadaan MCK serta pembagian kewenangan dalam pengelolaan fasilitas tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak.
“Nanti penyidik akan melakukan pendalaman mengenai bagaimana proses pengadaan MCK di Pasar Bantargebang, serta memperjelas menjadi kewenangan siapa pengadaan atau pengelolaan MCK tersebut” tutur Ryan.
Kejaksaan juga menyoroti posisi hukum PT Javana Arta Perkasa dalam proyek revitalisasi pasar itu. Menurut Ryan, status perusahaan sebagai pengelola pasar memiliki kewajiban tersendiri yang terpisah dari anggaran pemerintah daerah.
“Apabila melihat posisi PT Javana sebagai pengelola pasar, seharusnya pengadaan dan pengelolaan MCK menjadi ranah tanggung jawab pihak pengelola pasar, bukan dari dinas terkait.
“Namun, kami akan mendalami lebih jauh terkait kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola pasar kepada Pemkot Bekasi khususnya terkait pengelolaan MCK , sekaligus hak-hak yang dimiliki pengelola agar penegakan hukum ini berjalan objektif,” pungkasnya.
Baca juga : Kejari Kota Bekasi dan NPCI Perkuat Perlindungan Hukum bagi Atlet Disabilitas
Berdasarkan informasi, Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya menjalankan revitalisasi Pasar Bantargebang sebagai bagian dari program penataan pasar rakyat. PT Javana Arta Perkasa memenangkan tender proyek tersebut melalui surat nomor 511.2/233-DISPAGPERIN tertanggal 25 Januari 2018 dengan nilai mencapai Rp42,3 miliar.
Meski perjanjian kerja sama diteken pada 2019 dan diperbarui melalui adendum pada 2021, proyek revitalisasi Pasar Bantargebang informasinya belum rampung.(red)