KPU Kota Bekasi Perkuat Sinergi dengan Kejari untuk Program Demokrasi 2027

Info Daerah - Selasa, 12 Mei 2026 - 16:43 WIB
KPU Kota Bekasi Perkuat Sinergi dengan Kejari untuk Program Demokrasi 2027
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, usai pertemuan penguatan sinergi antarlembaga di Kantor Kejari Kota Bekasi, Selasa (12/5/2026). (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung program strategis nasional. Kolaborasi tersebut difokuskan pada penguatan Ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM), Selasa (12/5/2026).

Baca jugaKejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Ali Syaifa mengatakan, KPU Kota Bekasi tengah menyusun rangkaian program pendidikan politik dan demokrasi yang menyasar seluruh lapisan masyarakat di Kota Bekasi.

“Demi mewujudkan pendidikan politik dan demokrasi yang sehat di tahun 2027, kami memerlukan kerja sama dan dukungan penuh dari unsur Pemerintah serta Pemerintah Daerah,” ujar Ali Syaifa, kepada infodaerah.com.

Menurut dia, kolaborasi tersebut memiliki dasar hukum melalui Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Regulasi itu mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah membantu penyelenggaraan Pemilu, termasuk memperluas partisipasi masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., mengapresiasi kunjungan KPU Kota Bekasi. Ia menegaskan Kejaksaan siap menjadi mitra strategis dalam mengawal proses demokrasi di Kota Bekasi.

Sulvia menilai sinergi antarlembaga penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu.

“KPU adalah mitra strategis Kejaksaan. Untuk selanjutnya, kita akan bersama-sama melakukan kolaborasi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Bekasi,” tegas Sulvia.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar memiliki landasan operasional yang jelas dan terukur.

“Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan bersama-sama dengan KPU menyelenggarakan kerja sama yang diimplementasikan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” tambahnya.

Melalui nota kesepahaman tersebut, Kejari Kota Bekasi akan memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta dukungan hukum lainnya guna memitigasi potensi kendala selama persiapan program 2027.

Kolaborasi KPU dan Kejari Kota Bekasi diharapkan mampu menciptakan iklim demokrasi yang aman, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip penegakan hukum. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X