Ditolak Warga, BPN Kota Bekasi Gagal Ukur Tanah di Kavling Mawar Indah

Info Daerah - Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:55 WIB
Ditolak Warga, BPN Kota Bekasi Gagal Ukur Tanah di Kavling Mawar Indah
 (H.Y. Ibrahim Husen saat dilokasi untuk menyaksikan Pengukuran Tanah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Upaya pengukuran lahan sengketa yang dilakukan oleh Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Aparat Kepolisian dan TNI terhadap lahan 2,3 hektar di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, mendapat hambatan, Rabu (15/10/2025).

Warga melakukan aksi untuk menggalkan petugas saat hendak memasuki lahan untuk melakukan pengukuran.

H.Y. Ibrahim Husen, menyampaikan bahwa Ia adalah pemilik lahan yang sah yang saat ini masih dikuasai oleh warga. Hal tersebut di perkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 46/PDT.X/2025/PN.BKS.

“Kami adalah pemilik sah tanah ini. Kami membeli tanah ini pada tahun 1997 secara legal melalui PPAT dan lurah saat itu,” tegas Ibrahim di lokasi kejadian.

Baca juga : Kejari Kota Bekasi Tetapkan Pengelola Pegadaian Jadi Tersangka Korupsi

Ibrahim menjelaskan bahwa sengketa tanah sudah berjalan panjang, mulai dari tingkat kasasi hingga peninjauan kembali (PK), hasil kemenangan di pihaknya. Dalam putusan Pengadilan juga, para pihak kalah di perintahkan untuk membayar ganti rugi Rp52 miliar dan mengosongkan lahan.

“Putusan sudah inkrah dan tidak ada menghalagi proses eksekusi ini,” tegas Ibrahim.

Ibrahim pun menyangkan aksi warga hari ini yang berupaya menghalagi untuk melakukan pengukuran. Jika warga merasa di rugikan baik itu saat membeli lahan itu sebelumnya dari orang lain (mafia tanah). Ia pun menyarankan agar warga menempuh upaya hukum.

“Kalau merasa tertipu, silakan lapor ke polisi. Tapi jangan menghalangi proses hukum yang sudah final,” imbaunya.

Baca jugaKejaksaan Negeri Kota Bekasi Terima Audiensi NPCI

Sementara, Warga menolak pengukuran lahan seluas 2,3 hektar ini, lantaran mempertahankan menurut warga hak tanahnya yang diklaim milik mereka dan sudah dikuasai sejak dulu dan bersertifikat.

Menurut salah satu warga, mengaku mempunyai sertifikat dan hak atas tanah.

“Saya sudah tinggal di sini selama 20 tahun, punya bukti kepemilikan Akte Jual Beli (AJB) dan rutin membayar PBB. Masa tiba-tiba ada orang luar yang mengaku punya tanah di sini?,” kata warga kepada petugas BPN dan PN Kota Bekasi, mencerminkan kebingungan dan kemarahan warga.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lapangan masih tegang. Proses pengukuran ulang terpaksa dihentikan sementara akibat penolakan massa. Konflik antara kepastian hukum putusan pengadilan dan klaim historis warga belum menunjukkan titik terang.

Tinggalkan Komentar

KETUA DPRD LEBAK

KETUA DEWAN PENGURUS KORPRI LEBAK

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X