Pemkot Bekasi Klaim Bangun Rumdis di Lahan PSU Sesuai Aturan

Info Daerah - Jumat, 7 November 2025 - 17:08 WIB
Pemkot Bekasi Klaim Bangun Rumdis di Lahan PSU Sesuai Aturan
 (Doc Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pengalihfungsian Lahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Perumahan Villa Meutia Kirana yang saat ini digunakan untuk bagunan rumah Dinas Wakil Wali Kota, diklaim sudah sesuai dengan aturan.

Hal itu disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot ) Bekasi melalui reles  Persnya pada kamis (06/11/2025). Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota tidak melanggar ketentuan pemanfaatan lahan PSU, karena lahan yang digunakan merupakan bagian dari sarana, bukan prasarana umum (seperti jalan/drainase) maupun Ruang Terbuka Hijau, taman, polder, atau tampungan air.

Meskipun tak menyebutkan,  Ketentuan/Peraturan apa yang dimaksud ?, dalam reles pers tiga pejabat Pemerintah Kota Bekasi ini pun menyampaikan pendapatanya.

Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto mengungkapkan bahwa Lahan tersebut merupakan lahan PSU milik Pemerintah Kota Bekasi yang telah diserahkan oleh pengembang Perumahan Villa Meutia Kirana kepada Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2009 dan tertuang dalam Berita Serah Terima (BAST) tanggal 30 Desember 2009.

Sejak saat itu, lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Bekasi dan tercatat dalam neraca daerah. Oleh karena itu, tidak diperlukan izin penggunaan lahan dari Pemerintah Kota kepada pihak lain, karena pembangunan tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota diatas tanah milik Pemerintah Kota sendiri.

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bekasi, Widayat Subroto mengatakan Pemerintah Kota Bekasi telah mengikuti ketentuan peraturan perundangan terkait perizinan bangunan gedung, dengan melengkapi seluruh dokumen perizinan teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pemenuhan dokumen teknis saat ini sedang berjalan melalui koordinasi antarperangkat daerah terkait.

Selanjutnya, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arif Maulana menuturkan bahwa Pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi juga dilakukan dengan pertimbangan tata ruang dan kepentingan pelayanan publik, karena rumah dinas tersebut merupakan bagian dari sarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dalam konteks tata ruang, rumah dinas termasuk dalam kategori sarana penunjang kegiatan pemerintahan, sehingga pemanfaatan lahan PSU dengan peruntukan ‘sarana’ dapat digunakan untuk keperluan tersebut,” kata Arif.

Dikhir relespun disampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berorientasi pada kepentingan pelayanan publik dan kemaslahatan masyarakat Kota Bekasi.

Baca jugaRumdis Wawali Kota Bekasi Dibangun Diatas Lahan PSU

Sebelumnya, Berdasarkan pantauan infodaerah.com dilapangan pada selasa (14/10/2025), bahwa di dalam lahan PSU Villa Meutia Kirana sebelumnya berdiri berbagai fasilitas sarana olah raga untuk aktivitas warga.

Ini di buktikan dari masih berdirinya bangunan sarana olahraga yang kini tidak terawat. Kemudian, masih berdiri tiang petunjuk arah bagi warga yang hendak menuju lokasi fasilitas sarana.

Pada tiang itu tertulis arah “Putsal” dan tertulis arah ‘kolam renang’ ‘Fitnes’, ‘Aerobic’, serta penunjuk arah, tertulis ‘Mangnolia.

Apa itu Prasarana, Sarana dan Utilitas? dalam Undang-Undang, Peraturan Menteri dan Perda.

Berdasarkan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan tempat tinggal yang layak, Sehat, aman dan Nyaman.

Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung peyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

Utilitas adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Dalam peraturan ini definisi sarana berdsarkan Pasal 1, sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.

Tujuan Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas berdasarkan Pasal 2, bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman.

Prinsip, Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan
permukiman bersarkan pasal 3 memuat prinsip :

a. keterbukaan, yaitu masyarakat mengetahui prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan dan/atau kemudahan bagi masyarakat untukmengakses informasi terkait dengan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas;

b. akuntabilitas, yaitu proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

c. kepastian hukum, yaitu menjamin kepastian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah, serta kondisi dan kebutuhan masyarakat;

d. keberpihakan, yaitu pemerintah daerah menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas bagi kepentingan masyarakat di lingkungan perumahan
dan permukiman; dan

e.keberlanjutan, yaitu pemerintah daerah menjamin keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Dalam peraturan ini Sarana perumahan dan pemukiman berdasarkan Pasal 9 meliputi :

a. sarana perniagaan/perbelanjaan;
b. sarana pelayanan umum dan pemerintahan;
c. sarana pendidikan;
d. sarana kesehatan;
e. sarana peribadatan;
f. sarana rekreasi dan olah raga;
g. sarana pemakaman;
h. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan
i. sarana parkir.

Selanjutnya, dalam Peraturan Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2021 tentang penyedian dan Penyerahan Prasarana, sarana, utilitas umum.

Dalam peratun ini, Tujuan, Penyedian dan Penyerahan Prasarana, sarana, utilitas umum berdasarkan pasal 3 dilaksanakan bertujuan untuk :

a. menjamin keberlanjutan pemeliharan dan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman;

b. memberikan kepastian hukum dalam memanfaatkan prasarana sarana dan utilitas umum bagi masyarakat, pemerintah dan pengembang.

Penyedian dan Penyerahan Prasarana, sarana, utilitas umum berdasarkan pasal 6 butir b, sarana meliputi :

1.sarana perniagaan perbelanjaan;
2. sarana pelayanan umum dan pemerintahan;
3. sarana pendidikan;
4. sarana kesehatan;
5. sarana peribadatan;
6. sarana rekreasi dan olahraga;
7. sarana pemakaman;
8. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan
9. sarana parkir.

Untuk, Pemanfaatan Prasarana, sarana, utilitas umum yang telah diserahkan kepada pemerintah berdasarkan pasal 22 :

(1) Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang bersangkutan.

(2) Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pengembang, badan usaha swasta dan atau masyarakat dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

(3) Dalam hal Pemerintah daerah melakukan kerja sama pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas dengan pengembang, badan usaha swasta, dan masyarakat, pemeliharaan fisik dan pendanaan prasarana, sarana, dan utilitas menjadi tanggung jawab pengelola.

(4) Pengelola prasarana, sarana, dan utilitas tidak dapat merubah peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas.

Untuk Larangan dan sangsi Pengalihfungsi Lahan PSU dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Berdasarkan pasal 134 Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembagunan perumahan, yang tidak membagun perumahan sesuai kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana,sarana, dan utilitas umum yang di perjanjikan.

Kemudian, berdasarkan Pasal 139 : Setiap orang dilarang, membangun perumahan dan/atau pemukiman diluar kawasan khusus diperuntukan bagi perumahan dan pemukiman

Dan berdasarkan Pasal 141, Setiap pejabat dilarang mengeluarkan izin pembagunan rumah, pembagunan rumah dan/atau pemukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang.

Untuk sangsi dapat dilihat dalam pasal 158, Setiap pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.(Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X