DPRD Soroti BUMD Kota Bekasi : Harus Menyumbang PAD, Bukan Membebani APBD

Info Daerah - Minggu, 16 November 2025 - 14:34 WIB
DPRD Soroti BUMD Kota Bekasi : Harus Menyumbang PAD, Bukan Membebani APBD
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi akan melakukan pengawasan insentif terhadap pernyataan Modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Bekasi agar peruntukkan modal usaha, dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Daerah

“Sementara ini kan sudah banyak penyertaan modal yang diberikan kepada BUMD dan kita akan memonitor itu. Kita berharap di Tahun 2026 ini BUMD mensupport PAD,” ucap Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim, melalui keterangannya, Dikutip Minggu (16/11/2025).

Baca jugaRaperda Penyertaan Modal Jadi Angin Segar BUMD Kota Bekasi

Menurutnya, BUMD selaku anak perusahaan Pemerintah Daerah, harus menyumbangkan pendapatan melalui dividen penghasilan, justru jangan ikut mengrogoti PAD.

“BUMD ini kan badan usaha, Badan Usaha tentunya menghasilkan PAD, bukan merugikan. Kita akan lihat mereka BUMD ini bisa atau tidak menghasilkan loding sektor ekonomi terhadap Kota Bekasi. Justru jangan merugikan PAD di Kota Bekasi,” ujarnya.

Baca jugaDPRD akan Dampingi Tenaga Honorer Bertemu Wali Kota Bekasi

Sementara, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi mengusulkan agar rancangan draft Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah untuk lebih memperhatikan aspek analisis fiskal dan kemampuan keuangan daerah, agar penyertaan modal tidak justru membebani APBD.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Samuel Sitompul mengatakan, kejelasan dasar dalam penyusunan naskah akademik Raperda, terutama terkait modal dasar dan modal yang disetor kepada BUMD.

“Pada prinsipnya naskah akademik ini dibuat untuk pembentukan peraturan daerah. Banyak teman-teman mempertanyakan terkait modal dasar dan setoran modal. Kami ingin tahu dasarnya apa, agar ketika pembahasan dilakukan, semuanya memiliki landasan yang sama,” ujar dia melalui keterangannya, Rabu (05/11/2025).

Baca jugaPemkot Bekasi Klaim Bangun Rumdis di Lahan PSU Sesuai Aturan

Selain itu, pihaknya  juga menyoroti agar penyusunan Raperda memperhatikan aspek analisis fiskal dan segala aspek pendukungnya.

“Apakah sudah dilakukan analisa fiskal keuangan daerah kita? Apakah sudah matching, sesuai atau tidak? Ini penting supaya Raperda ini tidak terkesan dibuat tanpa pertimbangan yang matang,” tambahnya.

Samuel menambahkan, penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah kepada direksi BUMD, diharapkan juga  tidak hanya menjadi upaya menutup daripada kerugian BUMD semata.

“Saya khawatir modal dasar yang akan disertakan justru hanya untuk menutup kerugian. Kalau begitu, itu tidak akan membantu kondisi fiskal daerah kita,” tegas Samuel.

Sebab, dirinya turut menyoroti akan pentingnya analisa pertanggungjawaban direksi BUMD dalam naskah akademik, agar ke depan terdapat kejelasan tanggung jawab hukum apabila terjadi kegagalan dalam pengelolaan bisnis.

“Sebaiknya ditambahkan juga analisa pertanggungjawaban direksi. Ketika modal dasar dan modal yang disetor diarahkan ke mana, dan jika terjadi kegagalan usaha, apakah itu murni kerugian bisnis atau ada tanggung jawab hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Baca jugaGelar Jumat Berkah, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Bagi Makanan Untuk Warga

Lebih jauh, Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah akan dibuat menjadi satu Perda yang mengatur seluruh BUMD di Kota Bekasi. Meski demikian, Bapemperda menekankan bahwa perlu ada penyempurnaan terhadap penulisan naskah akademik yang saat ini tengah disusun oleh tim akademisi dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Kota Bekasi. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X