Kejaksaan dan Pemda se-Jabar Jalin Sinergi Jelang Penerapan KUHP 2026

Info Daerah - Selasa, 4 November 2025 - 18:50 WIB
Kejaksaan dan Pemda se-Jabar Jalin Sinergi Jelang Penerapan KUHP 2026
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KAB.BEKASI – Kejaksaan RI menjalin sinergi dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat (Jabar) dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada 2026.

Sinergi diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dengan Pemerintah Provinsi Jabar serta Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Para Bupati dan Walikota se-wilayah Jabar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa, (4/11/2025)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman bukanlah sekadar acara seremonial belaka, tetapi perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas JAM-Pidum.

Ia menjelaskan kerja sama ini merupakan implementasi dari pidana kerja sosial yang tertuang dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Kejaksaan sebagai pelaksana putusan Pengadilan akan didukung oleh Pemerintah Daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum di lingkungan pemerintah daerah, sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.”ujarnya.

Asep menjelaskan pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik.

Tujuan Kata dia, lantaran pembinaan di dalam penjara selama ini dirasa kurang efektif khususnya terhadap tindak pidana yang ancamannya dibawah lima tahun.

Asep mengatakan melalui pidana kerja sosial diharapkan nantinya terpidana kerja sosial dapat menjadi manusia yang lebih bermanfaat dan berjasa bagi lingkungan sosialnya atau masyarakat.

“Adapun bentuk-bentuk pelaksanaan kerja sosial nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian di lapangan, seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial dan lain sebagainya,” kata Asep.

Melalui pidana kerja sosial, Asep menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat.

“Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” imbuh Asep.

Mengakhiri pidatonya, Asep berpesan bahwa kerjasama ini tidak ditentukan oleh siapa yang paling hebat, tapi ditentukan oleh siapa yang mampu bekerjasama.

“Penandatangan kerjasama ini, Jabar telah menjadi pioner implementasi pidana kerja sosial nasional yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat serta mensukseskan penerapan KUHP baru,” ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X