Kejari dan Pemkot Bekasi Teken MoU Persiapan Penerapan Pidana Kerja Sosial

Info Daerah - Selasa, 4 November 2025 - 20:33 WIB
Kejari dan Pemkot Bekasi Teken MoU Persiapan Penerapan Pidana Kerja Sosial
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KAB.BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperkuat kerja sama di bidang hukum. Kesepakatan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-wilayah Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/ 2025).

Kerjasama ini menjalin sinergi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari yang turut dalam kegitan tersebut menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih adil dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya bertanggung jawab di depan hukum, tetapi juga ikut berkontribusi langsung kepada masyarakat lewat kegiatan sosial yang mendidik dan membangun,” ujarnya.

Baca jugaKejaksaan dan Pemda se-Jabar Jalin Sinergi Jelang Penerapan KUHP 2026

Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kepala kejaksaan negeri dengan bupati/wali kota se-wilayah Jawa Barat bertempat di gedung Swatantra Wibawa Mukti Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum, khususnya dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat untuk memperkuat sinergi dengan kejaksaan, terutama dalam bidang pencegahan dan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi.

Baca jugaKejari Kota Bekasi Jalin PKS dengan BUMD soal Perdata dan TUN

Ia menegaskan, keberadaan kerja sama tersebut akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah daerah, terutama dalam memastikan setiap kebijakan, program pembangunan, dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyambut baik dan mendukung penuh langkah ini. Dengan adanya pendampingan dan pengawasan dari kejaksaan, diharapkan pelaksanaan program pembangunan di daerah dapat berjalan lebih tertib, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Baca jugaSinergi Berbuah Prestasi, Kejari Kota Bekasi Terima Penghargaan dari Pemkot Bekasi

Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Bekasi menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur negara.

“Kerja sama ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan pondasi penting dalam memperkuat prinsip good governance dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” tuturnya.

Ia juga berharap agar kerja sama ini dapat terus ditindaklanjuti dengan implementasi nyata di lapangan melalui koordinasi yang intensif dan kegiatan pendampingan hukum yang berkelanjutan.

“Pemerintah Kota Bekasi siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional dan berlandaskan hukum,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X