INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama BPSJ Ketenagakerja mengelar acara Grand louncing Univesal Converage Perlindungan Tenaga Kerja melalui program “SIGAP”
(Siaga Kepada Pekerja Informal). Acara ini diselenggarakan di Balai Patriot Pemkot Bekasi, Rabu (5/11/2025).
“Hari ini Pemerintah Daerah meluncurkan program SIGAP kepada pekerja informal, dengan memberikan pembayaran premi berkenaan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Walikota Bekasi Tri Adhianto kepada Wartawan.
Baca juga : Kejari dan Pemkot Bekasi Teken MoU Persiapan Penerapan Pidana Kerja Sosial
Iapun menyebutkan terdapat penambahan kepada 11.666 pekerja rentan yang telah di daftar di BPJS Ketenagakerjaan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah. Angka ini melengkapi penerima manfaat perlindungan sosial yang sebelumnya di berikan kepada 40.000 pekerja di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Sehingga tentunya dengan anggaran yang ada, kita mampu mem-backup tambahan sekitar 11.666. Sebelumnya sudah ada 40 ribu yang sudah dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Baik itu RT, RW, kader Posyandu, dan tenaga honorer, kemudia tenaga pendidikan, kesehatan yang sudah kita cover,” kata Walikota.
Menurutnya, program ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa aman dan kepastian untuk para pekerja agar terus produktif, karena tidak ada keraguan saat bekerja akan resiko kecelakaan kerja hingga ketidakpastian pendapatan.
“Sehingga tidak ada keraguan, kalau toh ada sesuatu (musibah) kecelakaan ataupun meninggal. Karena hal sudah waktunya, tetap akan mendapatkan cover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Kemudian Tri menyampaikan program ini tidak terbuka untuk pendaftaran mandiri. Kemudiaan Ia menjelaskan data penerima bantuan iuran ini didasarkan pada tingkat kesejahteraan yang sudah terverifikasi.
”Kategori yang masuk bantuan adalah mereka yang tergolong Desil 1 hingga Desil 5, yang terkoordinasi dan terkoneksi melalui data dari Kementerian Sosial,” jelas Tri.
Pada kesempatan itu, Tri juga mengimbau masyarakat yang belum terdata agar terlebih dahulu memperbarui data kependudukannya.
”Bagi masyarakat yang memang membutuhkan, memperbaiki dulu data kependudukannya dan mendatangi Kelurahan dan Kecamatan, ataupun bisa masuk ke DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang bisa dilakukan secara online untuk mendaftar, dari situ nanti di verifikasi baik itu Pemkot Bekasi ataupun Kementerian,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat
Kunto Wibowo, dalam sambutannya menyampaikanProgram jaminan sosial merupakan salah amanah Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang Undang nomor 24 tahun 201, dimana Negara mengamanatkan dan menginisiasi bahwa masyarakat harus terlidungi dalam jaminan sosial yang dilaksanakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Hari ini merupakan perwujutan daripada komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk melaksanakan amanah undang-undang tersebut,” ujarnya.
Ia mengapresisi Pemkot Bekasi karena menjadi pioder Universal Converage (UC) diwilayah jawa Barat,hal ini dasari bahwa sekitar 44 % pekerja renta di Kota Bekasi sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial. Jumlah peserta ini, Kata dia, di atas angka rata-rata target Provinsi Jawa Barat maupun Nasional saat ini masih baru 34 %.
“Hari ini menjadi tongkat bersejarah, karena Kota Bekasi sudah louncing terlebih dahulu dari provinsi Jawa Barat. Ini bisa menjadi rule mode di daerah baik kab/kota di wilayah provinsi Jawa Barat,” ungkapnya. (Red).