INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Setelah melalui perjalanan hukum yang panjang dan berliku selama hampir dua dekade, kepastian hukum akhirnya berpihak pada Y. Husen Ibrahim sebagai pemilik sah sebidang tanah di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
Dimana berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) No. 40/PK/Pdt/2019, gugatan dari ahli waris Tony Goya terhadap Tan Elie dinyatakan ditolak.
Yusuf Blegur, selaku Juru Bicara pihak Y. Husen Ibrahim, menjelaskan kronologi sengketa ini berawal dari tanah warisan almarhum Tan Eng Tjiang, dengan para pembeli tanah dari Y. Husen Ibrahim.
“Perjalanan hukumnya sangat panjang, dimulai dari Gugatan Perdata No. 401 di PN Bekasi yang awalnya dimenangkan oleh pihak kami, lalu dibalik di Banding dan Kasasi. Namun, melalui upaya hukum PK ke MA pada 2019, kemenangan akhirnya kembali ke pihak Pak Ibrahim. MA menegaskan bahwa jual beli yang dilakukan oleh Pak Ibrahim adalah sah,” jelas Yusuf saat diwawancarai, Kamis (6/11/2025).
Baca juga : Ditolak Warga, BPN Kota Bekasi Gagal Ukur Tanah di Kavling Mawar Indah
Karena putusan PK tidak memerintahkan pengosongan tanah, Y. Husen Ibrahim kemudian mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dengan Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN.Bks. Gugatan ini dimenangkan secara telak oleh pihaknya.
“PN Bekasi tidak hanya mengabulkan permohonan eksekusi, tetapi juga menyatakan bahwa para tergugat (ahli waris Tony Goya dan para penghuni) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Mereka dihukum untuk membayar ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 52 Milyar secara tanggung renteng dan diperintahkan untuk mengosongkan serta menyerahkan tanah tersebut kepada Pak Ibrahim selaku pemilik yang sah,” papar Yusuf.
Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung) dan Mahkamah Agung (MA), sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan hal tersebut Yusuf, menegaskan para pihak yang masih menduduki tanah tersebut adalah tidak sah dan melawan hukum.
“Mereka tidak memiliki dasar hukum untuk menduduki tanah milik Y. Husen Ibrahim. Sampai kapan pun, tanah itu tidak akan menjadi milik mereka secara sah,” tegasnya.
Baca juga : Ibrahim Tawarkan Akan Beri “Kerohiman” bagi Warga Korban Penipuan Lahan
Dia memperingatkan konsekuensi berat jika penghuni tetap bersikeras. Selain harus mengosongkan, mereka tetap wajib membayar ganti rugi Rp 52 Milyar. Pengadilan akan menyita dan melelang harta benda mereka untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Yang lebih berbahaya, jika mereka menghalangi pelaksanaan eksekusi oleh aparat, itu adalah tindak pidana. Bisa langsung ditangkap, ditahan, dan diadili,” imbuhnya.
Yusuf mengimbau para penghuni untuk mengosongkan tanah secara sukarela demi menyelamatkan barang-barang berharga mereka.
“Percayalah pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat membatalkan eksekusi ini. Perkara perlawanan yang mungkin diajukan hanya akan menunda sebentar, tetapi tidak menghentikan eksekusi,” tutup Yusuf.
Ia menambahkan, proses aanmaning dan konstatering (somasi dan pemeriksaan lokasi) oleh PN Bekasi telah dilakukan, menandakan bahwa eksekusi pengosongan lapangan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Jadi saya harap para tokoh masyarakat maupun tokoh agama disana juga dapat memberikan penyadaran kepada warga mengenai status hukum lahan tersebut. Jangan seolah-olah malah menjerumuskan warga ketika melakukan upaya untuk melawan hasil persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap,”
“Dan jangan sampai juga warga yang tidak tahu atau tidak paham tentang bagaimana status hukum mereka terus diprovokasi dan menjadikan upaya perbuatan melawan hukum. Ini yang akhirnya malah akan merugikan diri mereka sendiri,” sambung Yusuf. (Red)