INFODAERAH.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Sugiri Sancoko.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, Sucipto pihak swasta rekanan RSUD, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
“Bahwa pada awal 2025, Sdr Yunus selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sdr Sugiri selaku bupati Ponorogo,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025.
Baca juga : Terjaring OTT KPK di Ponorogo, Tujuh Orang Telah Tiba di Gedung Merah Putih
Mengetahui hal itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
“Dian menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati Ponorogo, agar posisinya tidak diganti,” kata Asep.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyerahan uang dari Yunus kepada Bupati Sugiri dan Sekda Agus Pramono terdapat tiga tahap.
Penyerahan pertama, pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Kemudian, tahap kedua, pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus memberikan uang Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono.
Dan tahap ketiga, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang Rp 500 juta melalui Ninik, yang merupakan kerabat Sugiri Sancoko.
“Sehingga total uang yang telah diberikan yunus mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp 900 juta dan Agus senilai Rp 325 juta,” terang Asep.
Baca juga : Gubernur Riau Tiba di Jakarta Setelah Terjaring OTT KPK
Sebelum kegiatan tangkap tangan ole KPK, pada 3 November 2025, kata Asep, Bupati Ponorogo sebelumnya meminta uang kepada Yunus sebesar Rp1,5 miliar.
Kemudian, pada 6 November 2025, permintaan itu kembali disampaikan Bupati Ponorogo kepada Yunus. Sehinga keesok harinya, 7 November 2025, Yunus berkordinasi dengan teman dekatnya Indah Bekti Pratiwi, untuk mencairkan dana Rp 500 juta di Bank Jatim melalui pegawainya, Endrika Dwiki Christianto.
Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya, Ninik. Namun tim KPK lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan dan menyita uang tunai Rp 500 juta sebagai barang.
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” ungkap Asep.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Bupati Ponorogo. Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar
“Dari pekerjaan tersebut, Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada Yunus sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar,” ungkapnya
Lebih lanjut, Asep menyampaikan Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih selaku ADC Bupati Ponorogo dan Ely Widodo selaku adik dari Bupati Ponorogo.
“Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi ) yang dilakukan oleh Sugiri,” paparnya.
Asep menyebutkan pada periode 2023 – 2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus.
“Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EEK selaku pihak swasta,”ujarnya.
Setelah proses pemeriksaan intensif, KPK menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 November 2025. Penahanan dilakukan dirumah tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta. (Red)