INFODAERAH.COM, PANDEGLANG – Sebanyak 263 pejabat eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dicopot dari jabatannya.
Mereka yang menempati jabatan kasi dan kasubag itu, ikut serta menjadi pejabat fungsional.
“Mereka disetarakan dari jabatan struktural atau administrasi menjadi jabatan fungsional,” ujar Kepala Badan Kepegawaian,
dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Fahmi A Sumanta kepada Toptime, Jumat (31/12/2021).
Menurut Fahmi, penyetaraan jabatan ini, sesuai dengan amanat Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
BACA JUGA;
Pemkab Pandeglang Kunjungi Kabupaten Batang
Kemenkeu Berikan Penghargaan Kepada Pemkab Pandeglang, Ini Alasannya
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 15 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintahuntuk Penyederhanaan Birokrasi.
“Ini jumlah jabatan yang disatarakan lebih sedikit dari jabatan administrasi yang ada karena banyak pejabat eselon IV yang sudah pensiun,” katanya.