INFODAERAH.COM, KOTABEKASI – Satpol PP Kota Bekasi gelar operasi non Yustisi di Jalan Wibawa Mukti II. Rt. 01. Rw.008 Kel.Jatiasih Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi. Jum’at (29/1/21)
Kegiatan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.
BACA JUGA;
- Komisi X DPR Minta Pemerintah Benahi Total Sistem PPDB dan SPMB
- Gubernur Andra Soni Serahkan Penghargaan Lomba Film Pendek Hari Air Sedunia 2026
- Gubernur Andra Soni Minta Peserta PKN Jadi Pemimpin Kolaboratif dan Berorientasi Hasil
- Kursi Direksi Tiga BUMD Kosong, Pemprov Banten Siapkan Seleksi Terbuka
- Pengamat: Opini WTP BPK Kota Bekasi Bukan Jaminan Tata Kelola Anggaran Bebas Masalah
Sebelum dilaksanakannya operasi Tim Gabungan melaksanakan apel persiapan kegiatan dipimpin oleh Kasi Pengawasan dan Pengendalian Agus Hermawan, tampak hadir Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda, Rafiudin,Kasie Kewaspadaan Dini Bid. Gakda, Sarkowi, Kasi Trantibum Kecamatan Jati Asih, Tatang Taryana (PPNS), Ka. UPTD LLAP Dishub wil. Kec. Jatiasih, Sian mandulang.
