Operasi Non Yustisi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Di Wilayah Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi

      Info Daerah - 8 Februari 2021
      Operasi Non Yustisi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Di Wilayah Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi
      Operasi Non Yustisi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Di Wilayah Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi

      Operasi dilakukan oleh personil gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi 38 personil, Staff Kec. Pondok Gede 14 personil, UPTD LLAP Kec. Pondok Gede Dishub Kota Bekasi 4 personil, Kel. Jatiwaringin Kec. Pondokgede 3 personil.

      Pada operasi tersebut 46 Pelanggar prokes diberi sanksi oleh petugas gabungan. Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas oleh PPNS Kota Bekasi.

      Adapun Operasi Non Yustisi dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) dalam memutus penyebaran Covid-19. (Rizki/HUMAS)

      Halaman:
      1
      2

      Tinggalkan Komentar