2. Menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak agar tegas dalam menjalankan dan penertiban
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan
Keindahan Pasal 40 yang mengatur tentang Larangan : a. mengangkut muatan dengan kendaraan terbuka yang dapat menimbulkan pengotoran jalan, a. mengotori dan merusak jalan akibat dari suatu kegiatan proyek.
3. Menuntut Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak Melalui Dinas PUPR untuk segera
memperbaiki ruas jalan yang rusak di jalan raya Aweh, Kalanganyar Kabupaten Lebak.
4. Mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak menindak tegas truk angkut pasir yang melebihi tonase dan jangan sampe lengah terhadap persoalan ini. Juga agar mendirikan Pos pengamanan dalam upaya untuk mengatur lalu lintas khususnya truk bermuatan pasir. (Sar)
TONTON VIDEONYA :