“ Sesuai amanat AD/ART dan Peraturan Organisasi SMSI, setiap daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota wajib memiliki perwakilan.” Hal inilah yang mendasari penerimaan anggota SMSI saat ini,” Ujar Ketua SMSI kabupaten Lebak.
“ Kata dia, setiap perusahaan media siber yang ingin bergabung di SMSI kabupaten Lebak wajib mengisi formulir pendaftaran. Selain itu, setiap calon anggota SMSI kabupaten Lebak wajib mematuhi AD/ART dan Peraturan Organisasi, termasuk memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan.
” Serta yang mendaftarkan ke SMSI kabupaten Lebak yang memenuhi persyaratanya maka akan di langsungkan pendaftranya ke SMSI provinsi Banten “ Terang Uyung Iskandar
“ Sebelumnya, Ketua SMSI Kabupaten Lebak Uyung Iskandar mengatakan, saat ini ada 8 perusahaan media siber berbadan hukum yang berdomisili di kabupaten Lebak yang telah bergabung di SMSI kabupaten Lebak.
“ SMSI adalah wadah perusahaan media siber untuk berhimpun “ Sehingga setiap anggota harus memiliki standar kompetensi “ Semakin banyak anggota SMSI kabupaten Lebak tentunya akan lebih baik “ Pungkas Ketua SMSI kabupaten Lebak Uyung Iskandar (*)