Terkait materi pemberitaan yang menyudutkan Kliennya, dimana PT Spinmill Indah Industry dituduh tidak melakukan pembayaran kepada para pekerja dari PT Gema Jobker Infocom yang ditempatkan di PT Spinmill Indah Industry, sebagaimana pernyataan Sdr Ashar Nawawi selaku Direktur Utama PT Gema Jobker Infocom, dalam pemberitaan salah satu media online, dimana Kliennya diberitakan tidak melakukan pembayaran Gaji, THR dan juga BPJS, Benny Wullur menjawab bahwa hal tersebut sama sekali tidaklah benar, dimana para pekerja tersebut justru mengajukan klaim kepada PT Gema Jobker Infocom, karena selama ini hubungan hukum para pekerja adalah dengan PT Gema Jobker Infocom dan tidak ada hubungan hukum antara para pekerja dengan PT Spinmill Indah Industry.
Bahkan terkait klaim Sdr. Ashar Nawawi bahwa PT Spinmill Indah Industry yang tidak membayarkan hak-hak pekerja yaitu Gaji, THR dan BPJS pada tahun 2019 dan 2020 hingga mencapai 19 Milliar, hal tersebut juga tidak benar dan secara tendensius telah menyudutkan Kliennya.
Sebagai Kuasa Hukum Benny Wullur menghimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Klien sayya akan membuktikan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak benar, dan tidak mendasar, dan atas tuduhan tersebut PT Spinmill Indah Industry bahkan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum.untut balik,” pungkasnya. (Red)