Direktur Indonesian Youth Initiative Forum (IYIF), yang juga sebagai aktifis sosial kemanusiaan, Khaidir mengungkapkan bahwa penghapusan nomenklatur BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana merupakan upaya pelemahan fungsi BNPB.
Katanya, Penghapusan nomenklatur BNPB dalam draft Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah suatu upaya pelemahan fungsi dari BNPB karena kekuatan hukum sebagai lembaga terdepan dalam penanggulangan bencana akan hilang.
“Kita sama-sama ketahui bahwa dalam hierarki perundang-undangan aturan pelaksana itu di bawah dari Undang-Undang itu sendiri baik itu Peraturan Presiden ataupun lainnya, artinya jika nomenklatur BNPB hanya dimasukkan di Peraturan Presiden jelas ini adalah pelemahan dari BNPB itu sendiri”. Kata Khaidir.