Nomenklatur BNPB Dihilangkan Dalam RUU Penanggulangan Bencana, Khaidir : Upaya Pelemahan Fungsi BNPB

Info Daerah - Rabu, 26 Mei 2021 - 22:26 WIB
Nomenklatur BNPB Dihilangkan Dalam RUU Penanggulangan Bencana, Khaidir : Upaya Pelemahan Fungsi BNPB
 ()
Penulis
|
Editor

Menurut Khaidir, BNPB masih sangat dibutuhkan dalam menangani bencana baik alam maupun non alam yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, dengan ditiadakannya BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana adalah suatu kemunduran bagi Indonesia dalam hal penanggulangan bencana.

“Keberadaan BNPB masih sangat vital untuk penanggulangan bencana, terlebih belakangan ini beragam bencana kerap kali terjadi di Indonesia. Baik bencana alam maupun non alam di Indonesia masih sulit tertangani dengan maksimal apalagi jika peran BNPB dihilangkan”. lanjut Khaidir.

Khaidir menyampaikan tidak sepakat dengan pernyataan yang disampaikan Menteri Sosial agar nomenklatur BNPB cukup dituangkan dalam Peraturan Presiden .

“Keberadaan nomenklatur BNPB dalam UU Penanggulangan Bencana sama pentingnya dengan keberadaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam Undang-Undang Penanggulangan Terorisme, oleh karena itu saya sangat tidak sepakat dengan ibu Mensos kalau nomenklatur BNPB hanya perlu dimasukkan dalam Peraturan Presiden”. tutupnya.

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X