“Satgas COVID-19 BNPB tidak memiliki kewenangan dalam mengatur atau memerintahkan Satgas COVID-19 daerah, hanya dapat melakukan koordinasi dan merekomendasikan kepada satgas di daerah yang bersangkutan,” katanya.
Hery tidak membenarkan apa yang telah dilakukan oleh oknum tersebut. “Saya tahu orangnya tapi jangan sampai mencoreng nama dari Satgas penanganan COVID-19 BNPB,” tegasnya.
Dirinya bahkan sempat menunjukkan salah satu bukti foto berisikan permintaan maaf oknum yang bersangkutan kepada Komandan Kodim Kota Bekasi atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Dia juga berjanji dalam waktu dekat akan memberikan jawaban atas surat Pemkot Bekasi. Tambah dia, surat akan dibalas setelah dirapatkan dengan tim Satgas COVID 19 karena suratnya baru didisposisikan tanggal 13 Juni kemarin.(red)