Pelamar yang akan di terima sebanyak 5 orang dan di utamakan sudah bersertifikat. Usia untuk petugas pemulasar jenazah korban Covid 19 ini antara 20 – 50 tahun.
Selain itu juga ada persyaratan yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak pernah di pidana.Selain membuka lowongan untuk pemulasara jenazah, Pemkab Lebak juga membuka lowongan tenaga kontrak untuk posisi dokter, perawat, analis dan radiografter.
Untuk dokter di butuhkan 9 orang dengan besaran honor Rp. 10 juta per bulan.Sedangkan perawat di butuhkan sebanyak 34 orang dengan besaran honor Rp 7,5 juta per bulan.Pada posisi analis di butuhkan sebanyak 9 orang dengan honor pada kisaran Rp. 5 juta.