INFODAERAH.COM, Banten – Hari ke tiga belas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polres Lebak Polda Banten bekerjasama dengan Ormas Jarum menggelar Bakti Sosial memberikan bantuan berupa beras kepada para pedagang kecil yang terdampak Pandemi Covid-19 di Wilayah Kota Rangkasbitung. Kamis(15/ 7 / 21)
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K di dampingi Para PJU Polres Lebak dan Ketua Harian Ormas Jarum Sdr Aad Firdaus berikut anggota.
Dalam Kegiatan tersebut Polres Lebak bersama Ormas Jarum membagikan beras sebanyak Setengah Ton.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K kepada awak media mengatakan
“Bahwa kegiatan Baksos ini di laksanakan guna membantu meringankan bagi warga yang terdampak Pandemi Covid-19
BACA JUGA;
- Komisi X DPR Minta Pemerintah Benahi Total Sistem PPDB dan SPMB
- Gubernur Andra Soni Serahkan Penghargaan Lomba Film Pendek Hari Air Sedunia 2026
- Gubernur Andra Soni Minta Peserta PKN Jadi Pemimpin Kolaboratif dan Berorientasi Hasil
- Kursi Direksi Tiga BUMD Kosong, Pemprov Banten Siapkan Seleksi Terbuka
- Pengamat: Opini WTP BPK Kota Bekasi Bukan Jaminan Tata Kelola Anggaran Bebas Masalah
di masa Pemberlakuan PPKM Darurat salah satunya adalah para pedagang kecil” ujar Teddy
“Dengan adanya pembatasan ini, pendapatan para pedagang kecil otomatis berkurang” lanjutnya
“Ya mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, nanti akan muncul organisasi – organisasi masyarakat
yang lain yang ikut peduli kepada masyarakat Kabupaten Lebak pada kondisi saat ini” harap Teddy
