Dirinya menambahkan, alokasi anggaran belanja daerah dalam kebijakan umum perubahan APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara bertambah, sebesar Rp. 267,64 miliar lebih, dari alokasi semula sebesar Rp. 6,69 triliun lebih menjadi RP. 6,96 triliun lebih.
“Untuk penambahan anggaran belanja daerah, sebagian besar telah dialokasikan dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait pembiayaan daerah dalam kebijakan umum perubahan APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran, sementara bertambah sebesar Rp. 309,66 miliar lebih, yang merupakan penerimaan pembayaran bersumber dari silpa tahun sebelumnya. Hal ini disesuaikan dengan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama seluruh anggota Dewan, khususnya kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten (Red)