INFODAERAH.COM, CIKARANG PUSAT – Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada kamis, (30/9)
Saat memberikan sambutan Pj. Bupati menyampaikan, dalam kebijakan umum perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021, perubahan pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penyesuaian sebesar Rp. 42,01 miliar lebih, yang semula dialokasikan sebesar Rp. 5,77 triliun lebih, menjadi Rp. 5,73 triliun lebih.
“Penyesuaian pendapat tersebut disebabkan adanya penyesuaian pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 105,72 miliar lebih,” jelasnya.
BACA JUGA :
- Komisi X DPR Minta Pemerintah Benahi Total Sistem PPDB dan SPMB
- Gubernur Andra Soni Serahkan Penghargaan Lomba Film Pendek Hari Air Sedunia 2026
- Gubernur Andra Soni Minta Peserta PKN Jadi Pemimpin Kolaboratif dan Berorientasi Hasil
Namun demikian, terdapat penambahan target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp. 32,93 miliar lebih dan penambahan dari lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 30,77 miliar lebih.
