Jika penerima BLT sakit dan nyata-nyata tak bisa mengambilnya sendiri, maka hanya boleh diwakilkan oleh keluarga yang tertera dalam satu Kartu Keluarga dengan membawa KTP, KK asli dan surat kuasa dari penerima BLT tersebut.
Selain itu, jika penerima tak sesuai dengan identitas yang terdaftar sebagai KPM, maka pihak petugas harus melakukan verifikasi secara jelas dan tepat dan ditandatangani oleh petugas.
Adapun besaran BLT yang diterima oleh KPM senilai Rp. 400 ribu tanpa potongan. Nilai rupiah tersebut diberikan untuk bulan November dan Desember 2021.
(Rizki/Humas).
