Koalisi Pertanyakan Apakah Masih Ada Kemerdekaan Pers di Lampung

Info Daerah - Sabtu, 29 Januari 2022 - 22:34 WIB
Koalisi Pertanyakan Apakah Masih Ada Kemerdekaan Pers di Lampung
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LAMPUNG – Direktur LBH Chandra Bangkit Saputra
terjadinya dugaan intimidasi dan pengusiran terhadap dua wartawan di BPN Bandarlampung, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung mempertanyakan apakah masih ada kemerdekaan pers di Lampung.

“Kami mempertanyakan apakah benar UU Pers itu ada dan berlaku di Lampung,” kata Direktur LBH Chandra Bangkit Saputra usai menyerahkan legal opinion ke Polresta Bandarlampung, Jumat (28/1/2022), pukul 13.00 WIB.

“Ini adalah momentum apakah benar Undang Undang Pers itu ada dan apakah benar Undang Undang Pers itu berlaku di Lampung,” tanyanya.

BACA JUGA ;

Buka Pengajian di Kampus UIN Radin Intan, Gubernur Lampung Ucapkan Selamat Datang Kepada Gubernur Jatim

Gubernur Lampung Minta Kwarda Lampung Maksimalkan Program Kerja Demi Kemajuan Daerah

Wagub Lampung Ingatkan Target Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem di Tahun 2024

Wagub Lampung Kukuhkan Pengurus Asosiasi Instruktur Aerobik dan Fitnes Indonesia Kabupaten Lampung Selatan Masa Bakti 2021-2023

Ibu Riana Sari Arinal Serahkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Pra Sejahtera di Bandar Lampung

Oleh karena itu, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung mendorong agar ada penegakan hukum yang jelas, pasti, dan berkeadilan untuk korban.

Puluhan wartawan ikut menyerahkan pendapat hukumnya sebagai bentuk solidaritas penegakkan kemerdekaan pers di Lampung. Semoga menjadi landasan bagi tercapainya cita-cita berkeadilan, katanya.


Koalisi Pembela Kebebasan Pers bersama Lembaga Civil Socity fokus penegakkan hak asasi manusia (HAM), demokrasi serta kebebasan pers terdiri dari advokat dan jurnalis.

Lembaga yang tergabung dalam koalisi ini adalah (Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia
(PFI) Lampung, LBH PERS Lampung).

Masalah ini berawal dari terjadinya dugaan tindak pidana terhadap kemerdekaan pers yang dialami wartawan Salda Andala (Surat Kabar Lampung Post) dan Dedi Kapriyanto (Lampung TV) di pelataran Kantor BPN Kota Bandarlampung, Senin (24/1/2022).

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X