INFODAERAH.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi Banten Menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa Adat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda tersebut, Kamis(03/02/2022).
Rapat ini di pimpin oleh Wakil Ketua Bahrum R S, S.I.P., serta dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, dan tak hanya itu,
Disiplinkan Prokes, Ini yang Dilakukan Pendekar Srikandi Ditpamobvit Polda Banten
Dapatkan Penghargaan, Tim PPID Ditpamobvit Polda Banten Ucapkan Terimakasih
Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers, PWI dan Kejati Banten Teken MoU
Berikan Imbauan, Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Patroli di Jalan Tol Tangerang-Merak
PWI Banten dan Kejati Banten Siap Teken MoU
hadir pula OPD terkait Provinsi Banten.
Dalam kesempatan ini, Enong Suhaeti selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten menyampaikan,
bahwa masyarakat hukum adat merupakan embrio dari desa adat,
sehingga pemerintah daerah provinsi akan menjadi payung untuk mengakomodir fasilitas masyarakat hukum adat.
Beliau juga menyebutkan langkah untuk melakukan identifikasi hukum adat seperti identifikasi, verifikasi dan validasi.
“Ketika ada unsurnya akan diumumkan kepada masyarakat setempat maka jika tidak ada permasalahan bisa di tetapkan sebagai masyatakat hukum adat,” jelasnya.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan hal itu di lakukan mengingat banyaknya masyarakat adat di wilayah Provinsi Banten.
“Di Provinsi Banten, kebutuhan akan adanya pengaturan tentang Pemerintahan Desa Adat sangat mendesak,” kata Andika membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat paripurna yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum tersebut.
Terkait itu, lanjut Andika, Pemerintah Provinsi Banten secara proaktif memandang perlu di lakukan langkah-langkah strategis mengingat eksistensi masyarakat desa adat di Provinsi Banten yang terbilang cukup banyak, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.