INFODAERAH.COM, BANTEN -Jajaran Polres Lebak ungkap kasus penimbunan minyak sebanyak 24 Ton, minyak yang diamankan saat ini berada di salah seroang warga Lebak tepatnya di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Pemilik usaha MK (31) mendapatkan minyak dari seseorang di Serang. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
“Hari ini Polda Banten sedang melakukan pengungkapan dugaan penimbunan minyak. Komoditi bahan poko yang saat ini sedang langka,” ungkapnya saat dilokasi penimbunan minyak, Sabtu (26/2/2022).
Dirinya menjelaskan bahwa lokasi penimbunan merupakan sebuah rumah, yang sebelahnya dibuat gudang untuk menimbun minyak.
“Setelah komunikasi dengan pemilik usaha, bahwa pemilik rumah ini mendapatkan minyak dari seseorang di Serang,” katanya.
Minyak yang diberjualbelikan oleh MK tanpa adanya ijin usaha dan legalitas yang wajib dari pemerintah. Sehingga diamankan oleh jajaran Polres Lebak.
Kepolisian akan memperdalam penyelidikan dan penyidikan dan meminta keterangan saksi ahli tindak pidana penimbunan barang minyak goreng juga berkoordinasi dengan Kejaksaan.
Sejauh ini, kata dia kepolisian belum menahan pemilik minyak goreng itu, karena mereka koperatif dan siap memberikan keterangan untuk membantu pihak kepolisian.
Kita mengamankan barang-barang minyak goreng di sebuah gudang di Warunggunung dengan melibatkan petugas kepolisian, “katanya.
Sementara Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Jumat (25/2/2022).
“Pengungkapan kasus penimbunan, anggota kami dari jajaran Polsek Warunggunung dan Polres Lebak mengamankan 24 ribu liter minyak goreng, atau 24 ton minyak,” ujar Wiwin saat press release kasus.
Dirinya juga menambahkan saat ini untuk pemilik belum ditetapkan tersangka, karena masih saksi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk tindak lanjut kedepannya, kami akan melakukan proses dan penyidikan. Saat ini status pemilik masih saksi. Kami akan terapkan pasal 133 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012. Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (SAR)