Ratusan Tukang Gigi di Banten Ikuti Pelatihan

Info Daerah - Rabu, 16 Maret 2022 - 13:55 WIB
Ratusan Tukang Gigi di Banten Ikuti Pelatihan
 ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Ratusan tukang gigi mengikuti Seminar dan Pelatihan Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Provinsi Banten
tema Meningkatkan Profesionalisme Tukang Gigi Indonesia, Rabu (16/2/2022) bertempat di lantai 2 Kedai Kopi Cak Alif, Jl. By pass Soekarno Hatta Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Pada acara itu, Ketua DPP STGI Ketua DPP Hamdani Proyogo menyerahkan SK Kepengurusan STGI Banten. Selanjutnya Ketua STGI Banten yang baru menerima SK, secara simbolis menyerahkan SK Pengurus STGI tingkat kabupaten/kota se-Banten.

Acara yang juga menghadirkan pejabat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak itu mengambil tema Membangun Kualitas dan Legalitas Tukang Gigi Dalam Pembuatan dan Pemasangan Gigi Tiruan Lepas.

BACA JUGA : Sinergitas Kedai Kopi Cak Alif dan Batalyon Mandala Yudha

Kabid Sumberdaya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Endang Komarudin, yang hadir sebagai narasumber mengatakan, setiap tukang gigi harus mengantongi Ijin Operasional berupa Surat Ijin Tekniker Gigi (SITG).

Jelas Endang Komarudin, pembuatan SITG harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya rekomendasi dari organisasi.

Lanjut dia, Pemkab Lebak sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang butuh mengurus dokumen perijinan dengan catatan syarat-syarat administrasi dan perlengkapannya sudah memenuhi.

Terlebih lagi, sistem pengurusan ijin sekarang sudah menggunakan sistem online, sehingga lebih memudahkan masyarakat saat mengurus ijin.

BACA JUGA : Kedai Kopi Cak Alief Kebagian HPN Award 2021, Sering Fasilitasi Pelatihan Jurnalistik di Lebak

Ketua DPD STGI Provinsi Banten, Abdurrosyid, saat memberikan paparannya menjelaskan sejarah lahirnya STGI.

Sebelum berdiri STGI, tukang gigi resah dengan terbitnya Permenkes1871 tahun 2011 karena dengan adanya aturan ini, Kementerian Kesehatan tak lagi mengeluarkan izin operasional baru bagi tukang gigi.

Para tukang gigi pun kemudian berjuang, minta agar Permenkes1871. Mulai dari melakukan aksi demontrasi ke DPR RI, menemui Komisi IX bidang kesehatan, bahkan menyambangi kantor Komnas HAM. Berbagai pun simpatik dan turut mendukung gerakan para tukang gigi ini.

Sampai akhirnya Permenkes 39 tahun 2014 terbit yang melegalkan profesi tukang gigi.

Menurut Rosyid, dari pergerakan itulah, disadari bahwa harus ada organisasi yang menaungi para tukang gigi di Indonesia, sebagaimana profesi-profesi lainnya.

“Tukang gigi sudah ada sebelum Indonesia lahir. Namun ada upaya yang akan menghilangkan tukang gigi, maka kita harus bersatu, memperjuangkan nasib dan Kemenkes maunya harus ada organisasinya,” papar Rosyid.

Ketika ditanya jumlah anggota STGI, Ketua DPD STGI Banten mengatakan jumlah anggota di Banten sekitar 500 orang, dan se-Indonesia jumlahnya sekitar 75 ribu orang.

Diakhir acara, dilakukan pelatihan pembuatan gigi tiruan lepas dipandu oleh ahlinya.

Para peserta sangat antusias melihat cara membuat gigi tiruan lepas. Kendati sudah pekerjaan sehari-hari, namun karena yang melatihnya lebih berpengalaman secara teknik, peserta sangat semangat.

“Pelatihan ini sangat membantu, menambah wawasan. Selain itu, pada pelatihan ini kami sesama tukang gigi bisa berbagi pengalaman,” kata Roji, tukang gigi yang berasal dari Kabupaten Lebak. (Sar)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X