Kami mohon dukungannya kepada Pak Kyai agar supaya warga masyarakat yang belum vaksin Booster mau di vaksin dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang Fatwa MUI no. 13 tahun 2021 bahwa Vaksin tidak membatalkan Puasa,” tutup Kapolres.
Ketua MUI Kota Bekasi, K.H Mir’an Samsuri dalam kehadiran serta penyampaiannya atas informasi dan permohonan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan,
MUI dan Umat akan tetap mendukung atas upaya dari Polri untuk menbantu kegiatan dalam upaya menekan angka penyebaran virus Covid-19
“Insya Allah kami akan menjelaskan dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah termasuk mensosialisakan ke warga Jatiasih agar mengikuti Vaksinasi dosis 1,2 dan boster,” tegasnya.
Ketua MUI dalam kesempatan itu dengan jelas mendukung kebijakan pemerintah terkait pencegahan Covid-19.
Dia juga menghimbau kepada umat muslim dalam melaksanakan ibadah agar tetap sesuai prokes dan Akan ikut menjaga situasi Kamtibmas di Wilayah Kota Bekasi.
“Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar mau di Vaksin walaupun di bulan Puasa. Karena vaksin tidak membatalkan ibadah puasa,” ucapnya.
Dua juga mendukung dan menyampaikan, Pemerintah juga sudah membolehkan masyarakat untuk mudik lebaran dengan ketentuan sudah di vaksin dosis 1 , 2 dan boster.
Kegiatan silaturrahmi para PJU Polres Metro Bekasi Kota dalam rangka,
silaturrahmi sekaligus juga untuk berbagi informasi terkait dengan sitkamtibmas menjelang Puasa di bulan Ramadhan.
(Red)