INFODAERAH.COM, BANTEN – Bupati Lebak Iti Oktavia perintahkan Camat se-kabupaten Lebak agar memampang daftar nama penerima bansos pada 6 April 2022.
Untuk menjamin keterbukaan dan transparansi Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melalui surat bernomor: 460/538-Dinsos 2022 memerintahkan Camat se-kabupaten Lebak untuk memampang daftar penerima bansos.
” Dalam rangka menjamin keterbukaan dan transparansi data bantuan sosial yang di peroleh masyarakat dari berbagai sumber, maka kami memerintahkan saudara Camat agar para Kepala Desa/Lurah memampang/menempel/ menyajikan daftar nama penerima bansos (PKH, BPNT, BLT DD, dan BPJS PBI) di Kantor Desa/Kelurahan masing-masing,” kata Iti dalam surat tersebut.
BACA JUGA : Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran Pada Pengelola Agen/E -warong
Tujuan utama pemampangan/penyajian daftar nama para penerima bansos tersebut disamping sebagai upaya keterbukaan informasi publik, juga sebagai bahan evaluasi agar berbagi jenis bansos yang diterima oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) betul-betul tepat sasaran.
Pemampangan/penyajian data tersebut hanya berisi kolom Nomor, Nama, dan Alamat Lengkap dari KPM tersebut. Tidak diperbolehkan/dilarang mencantumkan NIK dan atau Nomor Rekening dari KPM yang bersangkutan. Hal ini untuk menjaga privasi data seseorang yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Demikian edaran ini kami sampaikan untuk dilaksanakan dan tindaklanjuti dengan penuh rasa tanggung jawab. (Sar)