Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran Pada Pengelola Agen/E -warong

Info Daerah - Sabtu, 25 Desember 2021 - 22:31 WIB
Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran Pada Pengelola Agen/E -warong
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BANTEN – Pemerintah Kabupaten Lebak mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberitahuan Program Sembako Tahun 2021 pada pengelola Agen/E-warong, pada Rabu, (23/12).

SE tersebut terbit untuk menegaskan kembali Surat Sekretaris Daerah Nomor 460/055 Dinsos/II/2020 perihal Pemberitahuan Program Sembako Tahun 2020 sekaligus menindaklanjuti Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako.

Di bawah ini poin-poin yang perlu diperhatikan oleh pengelola e-Warong (Agen Program Sembako) dan pihak lain yang bersangkutan:

BACA JUGA :Sekda Lebak Akan Keluarkan ASN Penerima Bansos

  1. Agen/E-Warong adalah benar-benar toko/warung yang sehari-hari menjual kebutuhan bahan pokok (sembako) kepada masyarakat sekitarnya bukan sekedar didirikan untuk melayani Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako. E-Warong diusulkan oleh masyarakat. dan atau ditunjuk oleh pihak bank BRI setelah terlebih dahulu di verifikasi oleh Bank Penyalur.
  2. Bahwa pemilik agen/e-Warong program sembako tidak diperbolehkan berkedudukan sebagai aparatur sipil negara (ASN), pegawai Bank penyalur, Lurah atau Kepala Desa, pegawai/perangakat Desa, pelaksana Program Sembako, sumber daya manusia Program Keluarga Harapan (PKH), anggota Badan Permusyawaratan Kelurahan atau Desa, tidak dimiliki dan/atau dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik dasa (BUMDes) beserta unit usahanya.
  3. Agen/e-Warong sanggup menyediakan bahan pangan untuk Program Sembako berupa sumber karbohidrat (Beras, sagu, kentang, jagung. singkong), Sumber protein hewani (Telur, Daging, Ikan), Sumber protein Nabati (Kacang-kacangan termasuk Tempe dan Tahu) dan Sumber vitamin dan mineral (Sayur mayur, Buah-buahan). Bahan pangan dimaksud bahan pangan bahan segar bukan produk olahan dan diutamakan adalah berasal dari bahan pangan produk daerah setempat, atau bahan pangan lokal.
  4. Agen/E-Warong Wajib mencantumkan daftar harga, komoditas yang disediakan dan dipasang ditempat yang mudah diketahui atau dibaca dan waj menyediakan timbangan untuk menjual bahan pangan dan penimbangan bahan pangan tersebut dihadapan KPM saat pembelian sesuai dengan permintaan KPM.

5. Agen/E-Warong dilarang untuk memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu, (menjual bahan pangan dalam bentuk paket), serta menjual bahan pangan selain yang telah ditentukan kepada KPM, E-Warong juga dilarang menyimpan KKS milik KPM baik sebelum dan sesudah pencairan.

BACA JUGA :ASN di Lebak Diduga Terima Bansos BPNT

6. Agen/E-Warong wajib menjual harga bahan pangan sembako sesuai harga pasar dengan berpatokan pada Harga Eceran Tertinggi (HET), yang diinformasikan/dirilis oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setiap bulannya.

BACA JUGA :Gelapkan Uang Bansos Bencana, Kabid Lingjamsos Dilaporkan


7. Agen/E-Warong dilarang menjual komoditas minyak, tepung terigu, gula. Makanan/minuman kaleng dan mie instan (produk pabrikan) kepada KPM serta kami akan mencabut izin sebagai agen/E-Warong penyalur Program Sembako dan menghentikan bantuan apabila KPM memanfaatkan. bantuan untuk membeli rokok dan pulsa.

8. Agen/E-Warong sanggup memfasilitasi kepada KPM yang sakit, penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan memastikan bahwa bantuan dapat sampai pada alamat/rumah KPM.

  1. KPM berhak membelanjakan dana bantuan Program Sembako sesuai dengan kebutuhan, namun KPM tidak boleh pasif/tidak membelanjakan bantuannya selama tiga bulan berturut-turut. Apabila hal itu terjadi maka saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa hangus/saldo nol.
  2. Untuk mempermudah dalam penyediaan komoditas, agar agen/E-Warong dapat membuat perjanjian kesepakatan dengan KPM tentang komoditas yang sangat dibutuhkan (Prioritas) yang akan dibeli oleh KPM (tidak diputuskan sepihak oleh agen). Dalam hal ini pembelian komoditas agen/E-Warong bisa mencari dari berbagai sumber, serta lebih mengutamakan komoditas produk unggulan lokal yang ada dimasing masing wilayah setempat
  3. Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib memegang kartu KKS (Combo) merawat dan memelihara agar jangan sampai hilang atau rusak. KPM dilarang menggesek/mencairkan terlebih dahulu sebelum barang/komoditas yang akan dibelinya ada (tersedia) di Agen/E-Warong, walaupun saldo bansos sudah masuk pada kartu KKS yang dimilikinya. (Sar)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X