INFODAERAH.COM, BEKASI – Tim Advokat dari Kantor Acep Saepudin dan Partners Law Firm yang mendampingi Kepala Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, yaitu Aan Suanda kembali menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang atas Gugatan yang diajukan Calon Kepala Desa Nomor Urut 2 Desa Parungsari Kecamatan wanasalam.
Dalam Putusannya Majelis Hakim Pengadiln Tata Usaha Negara Serang dalam Perkara Nomor: 79/G/2022/PTUN.SRG memutuskan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat-II Intervensi tidak diterima; Dalam Pokok Perkara:
Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M. selaku salah satu tim Kuasa Hukum Aan Suanda dalam keterangannya mengatakan kasus ini berawal dari gugatan Kepala Desa Nomor Urut 2.
“Perkara ini berawal dari gugatan Calon Kepala Desa Parungsari Nomor Urut 2 (dua) yang keberatan dengan hasil pemilihan Kepala Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam pada gelaran Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Lebak yang di selenggarakan 24 Oktober 2021 lalu,” katanya.
Dalam Rapat Paripurna Fraksi Demokrat Minta Plt Walikota Terbuka Komunikasi
Penyerahan Piala Lomba Video Pendek Dokumenter Tingkat SMP, Plt. Wali Kota Bekasi Serahkan Langsung
Gugatan tersebut di ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang dalam petitumnya meminta agar PTUN Serang menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor: 141.1/Kep.635-DPMD/2021 Tanggal 1 November 2021 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan 263 (dua ratus enam puluh tiga) Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021.
Lampiran Keputusan Bupati Lebak Nama Kepala Desa Terpilih Tahun 2021 Nomor Lampiran 189 Atas Nama AAN SUANDA Kepala Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam.