ASP Law Firm Menangkan Sengketa Pilkades Parungsari di PTUN Serang

Info Daerah - 21 April 2022
ASP Law Firm Menangkan Sengketa Pilkades Parungsari di PTUN Serang

“Dengan adanya Putusan PTUN Serang Nomor : 79/G/2022/PTUN.SRG ini membuktikan bahwa Bupati Lebak telah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam menerbitkan Surat Keputusan tersebut, dan klien kami tetap sebagai Kepala Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lebak Tahun 2021,” terang Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si dan Anda, S.H., M.M.

Sementara itu berdasarkan keterangan Advokat Oni Sutarna, S.H., M.M., C.P.L. selaku Garda Depan Persidangan Tim Kuasa Hukum Aan Suanda memaparkan bahwa Perkara ini mulai di sidangkan sejak awal Januari 2022 dan sampai pada tahap putusan hari ini 20 April 2022.

“Kurang lebih 4 bulan kami berjibaku baik dalam persidangan maupun pemberkasan dokumen hukum, Alhamdulillah hari ini telah memperoleh kebenaran dan keadilan bagi Klien kami.

Dari awal persidangan kami meyakini pihak Tergugat dan Klien kami akan menang namun kami tidak mau takabur dan menjalani setiap tahapan persidangan dengan terus memperkaya wawasan dan literasi hukum agar setiap argumentasi hukum yang kami sampaikan dapat di terima oleh Majelis Hakim,” bebernya.

Suhro, S.H.I. dan Anwar Yogie Susanto Selaku Tim Investigasi dari Kantor ASP LAW FIRM menambahkan dalam perkara semuanya terhuka dan diri nya juga mengapresiasi Majelis Hakim.

“Ahamdulillah semua jadi terbuka,

kami tentu mengapresiasi Majelis Hakim yang telah arif dan bijaksana memeriksa perkara ini baik dalam memimpin persidangan maupun dalam pertimbangan hukumnya,” pungkasnya.

(red)

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar