INFODAERAH.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng. Mereka adalah Dirjen Luar Negeri Kemendag dan 3 tersangka dari perusahaan swasta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Komite Pedagang Pasar (KPP) dan Gerakan Aspirasi Masyarakat dan Pedagang (GASMAP) Abdul Rosyid Arsyad,
meminta Kejaksaan Agung bersama KPK dan kepolisian untuk segera mengusut tuntas, hingga akar-akarnya dalam perkara masalah kasus Minyak Goreng ini.
“Saya rasa Kejagung bersama KPK dan Polri harus mengusut tuntas yang bermain di masalah kasus Minyak Goreng ini, bongkar semua peran yang di lakukan menteri perdagangan bersama produsen dan distributor minyak goreng,
di seluruh perusahaan swasta dan perusahaan BUMN, yang di lakukan dari hulu sampai hilir perdagangan minyak goreng di dalam negri dan luar negri,
usut tuntas sampai akar-akarnya yang berperan terlibat dalam kasus minyak goreng, di perusahaan swasta dan perusahaan BUMN,”. Kata Rosyid Arsyad kepada Wartawan, Kamis (21/4).
Presiden Kabulkan Tuntutan Apdesi
Relawan AHY Aktif Hidupkan Majelis Dzikir: Doakan AHY Presiden dan Iti Jayabaya Gubernur Banten
Dia menjelaskan diri nya bersama pedagang dan masyarakat begitu kesal saat Jaksa Agung Burhanuddin, menetapkan tersangka dalam kasus minyak goreng yang mana dalam hal ini sudah menimbulkan kerugian terhadap negara, merusak perekonomian negara khususnya pedagang dan menyengsarakan masyarakat.