b. membatalkan perijinan yang telah di keluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang sebelumnya; di keluarkan pejabat
c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
(2). Ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat di kecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
(goeng/iki)