Adapun Pemkot Bekasi melakukan alih tugas jabatan pejabat administrator dan pengawas berdasarkan Dasar Hukum PP Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132A
(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana di maksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang di angkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah,
karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/di calonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah,
Plt. Walikota Bekasi Hadiri Halal Bi Halal Di Gedung Sate Provinsi Jawa Barat
daerah yang di angkat dari serta kepala wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/di calonkan sebagai calon kepala. daerah/wakil kepala daerah dilarang:
a. melakukan mutasi pegawai;