“Ada satu orang DPO yang merupakan komplotan mereka, inisialnya RB, 21 tahun.
Perannya juga eksekutor, saat ini masih dalam pengejaran oleh tim penyidik,” kata Zulpan.
Barang bukti berupa dua buah celurit dan pakaian yang di gunakan tersangka.
Polisi juga menemukan barang bukti handphone milik korban yang di rampas oleh begal di tempat kejadian, serta uang tunai Rp 20 ribu milik korban.
“Juga ada sweter dan celana jeans yang di gunakan dalam kejahatan,” tutur Zulpan.
Tersangka di kenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.