INFODAERAH.COM, KAB.PRINGSEWU
Seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor di halaman Masjid Baitul Muslim, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, babak belur setelah ditangkap dan dihajar massa, Jumat (5/6/2026) malam.
Polisi yang menerima laporan segera menuju lokasi dan mengevakuasi terduga pelaku dari kerumunan warga. Petugas kemudian membawa pelaku untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan aksi pencurian terjadi sekitar pukul 19.15 WIB ketika jamaah melaksanakan salat Isya.
“Terduga pelaku yang diamankan berinisial ES (43), warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung,” kata Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (6/6/2026).
Korban dalam kasus ini ialah Sukirno, warga Pekon Kediri. Saat kejadian, sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi BE 5250 UI miliknya sedang dipinjam kerabatnya, Ulum Arsyaban, untuk beribadah di masjid.
Aksi pencurian terungkap ketika korban melihat sepeda motor tersebut keluar dari halaman masjid dan dikendarai orang yang tidak dikenal. Korban lalu mengejar kendaraan itu karena menduga pelaku hendak membawa kabur motornya.
Pelarian pelaku berakhir di kawasan Pasar Yogyakarta. Saat korban mencoba meminta keterangan, pelaku justru panik dan berusaha melarikan diri. Korban kemudian berteriak “maling” sehingga warga sekitar ikut melakukan pengejaran.
Warga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Kemarahan warga memicu aksi pemukulan yang membuat pelaku mengalami sejumlah luka. Petugas kepolisian yang sedang berpatroli kemudian mengamankan pelaku dari amukan massa.
Akibat kejadian tersebut, ES mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Setelah kondisinya membaik, polisi akan membawanya ke Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor milik korban dan juga menyita dua mata kunci letter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Sugiyanto mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap motif pelaku dan kemungkinan keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lain di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan ES bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Polisi mencatat pria tersebut pernah dua kali menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.
“Yang bersangkutan pernah terlibat dalam kasus serupa dan sudah dua kali menjalani pidana penjara,” kata Sugiyanto.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa ES telah berulang kali melakukan tindak kejahatan. Karena itu, penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatannya dalam perkara lain.
Polisi juga menemukan indikasi penggunaan identitas berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku sebelumnya diketahui berinisial G dan tercatat sebagai warga Kabupaten Mesuji.
Penyidik menduga perubahan identitas tersebut dilakukan untuk menghindari pelacakan aparat sekaligus menutupi riwayat kriminalnya. Polisi masih mendalami temuan tersebut untuk memastikan fakta dan motif yang melatarbelakanginya.
Saat ini penyidik melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami keterangan tersangka.
Dalam proses penyidikan, ES dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini,” pungkas Kapolsek. (Red)