INFODAERAH.COM, BEKASI – Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary menyatakan kesediaannya merekomendasikan pencabutan ijin PT KM jika perusahaan itu terbukti tidak atau belum menyerahkan kewajiban 40 persen Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dan melanggar Perda Tahun 50 tahun 2021.
Ini menanggapi konflik lahan fasos fasum ini, tepatnya berada di wilayah RW 015 dan RW 016, Perumahan Taman Jatisari Permai dan RW 11 Perumahan Bumi Dirgantara Permai.
Tegas anggota DPRD dari Dapil Jatiasih-Jatisampurna ini, kalau ternyata PT Karya Makmur masih bersikeras, dan terbukti tidak mampu memberikan data akurat terkait kewajibannya menyerahkan 40% PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas umum) kepada Pemkot Bekasi sesuai dengan Perda No.50 tahun 2021 dan terbukti melanggar, maka DPRD bisa memberikan rekomendasi kepada Pemkot Bekasi untuk mencabut Surat Izin Usaha PT. Karya Makmur.
Latu Har Hary juga menyayangkan sikap arogansi PT Karya Makmur dalam masalah fasos fasum di dua komplek perumahan tersebut.
Politikus PKS ini menilai sikap PT Karya Makmur semena-mena terhadap warga yang berdomisili di dua komplek itu.
Perlu diketahui, konflik lahan fasos fasum ini, tepatnya berada di wilayah RW 015 dan RW 016, Perumahan Taman Jatisari Permai dan RW 11 Perumahan Bumi Dirgantara Permai. Sedangkan PT Karya Makmur sebagai pengembang dua perumahan tersebut, mengklaim lahan fasos fasum yang dibangun warga adalah lahan aktif miliknya bukan lahan fasos fasum.
Lebih lanjut dikatakannya, permasalahan di RW 11 Komplek Bumi Dirgantara Permai, sambung pria yang akrab disapa Bang Jampang ini, lebih pelik lagi karena PT Karya Makmur melaporkan ke Polres Bekasi pengurus RW 11 dan sejumlah warga yang memanfaatkan lahan fasos fasum untuk Pasar Mini yang sudah melalui izin dari aparatur terkait, dalam hal ini pihak kelurahan dan kecamatan.
Juga dikatakannya, terungkap lahan fasos fasum di RW 11 Perumahan Bumi Dirgantara Permai itu sudah dipasang plang penanda fasos fasum oleh Pemkot Bekasi secara resmi. Lahan itu sudah lama menjadi fasum fasos yang dikelola warga Komplek Bumi Dirgantara Permai.
“Anehnya, plang yang terpasang sebagai penanda lahan tersebut fasos fasum justru diingkari oleh Pemkot Bekasi. Badan Kekayaan Aset Daerah (BKAD) dan Dinas Tata Ruang (Distaru), menyatakan bahwa penempatan plang fasos dan fasum itu salah,” kata dia.
Anggota DPRD ini juga menambahkan, jika dibiarkan salah dan berlarut-larut sampai bertahun-tahun, berarti ada kelalaian yang fatal dari Pemkot Bekasi.
“Saya meminta Plt Wali Kota Bekasi untuk melakukan penindakan tegas kepada aparatur yang lalai dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya. (Adhikarya/Setwan)
