Modus para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam area rumah setelah merusak gembok pagar, kemudian mengambil motor yang terparkir.
“Himbauan-himbauan kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua untuk menambah kunci ganda, karena mudah sekali bagi para pelaku,” imbuhnya.
Para tersangka berinisial ZA, AB, ATC yang merupakan pemetik, sedangkan AE dan HB merupakan penadah serta FH orang yang mengganti plat nomer.
Total polisi mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian.
“Kesemua tersangka ini di jerat dengan pasal 363 KUHP serta pasal 56 KUHP junto 363 KUHP khusus tukang bengkel yang membuat plat palsu,
sementara ada dua tersangka lain dari 6 ini ada penadah di jerat dengan pasal 481 KUHP, ” ungkap Kapolres.
Kendaraan hasil dari kejahatan ini di jual tersangka di wilayah Karawang dengan kisaran harga 3-4 juta rupiah setiap unitnya.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa kunci letter T di sertai 3 buah anak kunci, pakaian pelaku,
10 unit sepeda motor hasil curian dan 2 plat nomor palsu.
Para pelaku tersangka pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
(Rizki)
