Selain itu, Syaiful Bachri menjelaskan, apabila ada masyarakat yang setelah melakukan cek di infopemilu.kpu, ternyata tanpa sepengetahuannya, masuk menjadi anggota parpol, dipersilakan datang ke posko pengaduan di kantornya atau melalui media sosial melapor dan membuat pernyataan.
“Penyelenggara pemilu juga memberi kesempatan kepada masyarakat jika tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik dengan mengecek ke infopemilu.kpu. Bawaslu Kabupaten Bekasi sudah mendapat instruksi dari pusat untuk membuat posko pengaduan,” terangnya.
Sampai bulan ini menurut Syaiful sudah ada 4 orang yang mengadu ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, yang menyatakan NIK-nya terdaftar sebagai anggota parpol. Nantinya lanjut Syaiful, laporan ini akan diteruskan ke KPU Kabupaten Bekasi.
Baca berita :
Pemerintah Tambah 20 Ribu Kuota Bantuan Subsidi Perumahan Tahun 2023
“Yang sudah kita proses itu ada 3 orang yang melapor ke Bawaslu dan kita rekomendasikan ke KPU untuk segera diproses. Kalau memang betul, itu harus dikeluarkan dari sipol. Atau bisa juga secara online di link KPU juga disediakan,” lanjutnya.
Dia mengingatkan, karena sebentar lagi akan ada pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Bekasi, masyarakat segera mengecek agar memperoleh hak pilih di Pemilu dan Pilkada tahun 2024 mendatang.
“Silakan dicek nama kita di website milik KPU kalau belum ada, silakan daftar,” imbaunya. (Martinus)
