Selain Pengucapan Pakta Integritas, langkah-langkah yang akan di lakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung sesuai dengan instruksi Ketua Mahkamah Agung, antara lain agar memperketat protokoler dan pengawasan terhadap aparatur pengadilan, dan juga menginventarisir aparatur yang potensial melakukan penyimpangan serta sesegera mungkin melakukan rotasi dan mutasi.
Pengawasan yang di lakukan berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 yang pada pokoknya melakukan Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
Pengawasan sebagai upaya menegakan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Pengawasan juga sebagai suatu mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin.