Mendagri Terbitkan SE, ASN Pemda WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026

Info Daerah - Rabu, 1 April 2026 - 09:23 WIB
Mendagri Terbitkan SE, ASN Pemda WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Melalui beleid tersebut, pemerintah menetapkan pola kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan work from home (WFH). ASN di daerah kini menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan dengan pola kerja WFH satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito dalam konferensi pers kebijakan WFH bagi ASN, TNI, Polri, dan pekerja swasta secara daring, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan ini menargetkan perubahan budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien. Pemerintah juga ingin mempercepat digitalisasi layanan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca juga : Pemerintah Terapkan WFH Setiap Jumat, Sektor Layanan Publik dan Industri Dikecualikan

Tito menegaskan, pola kerja fleksibel harus berjalan seiring peningkatan kualitas layanan publik berbasis digital.

Pengalaman saat pandemi Covid-19 menjadi rujukan. Saat itu, pemerintah daerah dinilai mampu menjalankan SPBE secara optimal. Karena itu, kebijakan WFH diharapkan bisa menjaga bahkan meningkatkan kinerja ASN.

Selama menjalankan WFH, ASN tetap wajib aktif dan memenuhi target kinerja. Pemerintah daerah juga harus menyiapkan sistem pengawasan serta mekanisme kontrol agar pelaksanaan WFH dan WFO berjalan seimbang.

Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja dari kantor.

Sementara itu, unit pendukung dapat menjalankan WFH secara selektif dengan tetap menjaga capaian kinerja.

Sejumlah layanan dikecualikan dari kebijakan WFH. Layanan tersebut mencakup kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan investasi, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah.

Tito juga meminta kepala daerah menghitung potensi efisiensi anggaran dari kebijakan ini. Dana hasil penghematan dapat dialihkan untuk mendukung program prioritas di masing-masing daerah.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaannya setiap dua bulan.

Untuk pelaporan, bupati dan wali kota wajib menyampaikan laporan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan. Selanjutnya, gubernur melaporkan ke Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4.

“Evaluasi dilakukan setiap dua bulan,” kata Tito.

Tinggalkan Komentar

Close Ads X