Bahkan, prestasi Polri patut di apresiasi dengan keberhasilan mengungkapkan berbagai kasus kejahatan, penyalahgunaan narkoba hingga korupsi.
Namun, lembaga kepolisian masih ternodai oleh oknum-oknum yang merusak dengan melakukan penembakan terhadap sesama anggota polisi maupun warga sipil.
Oleh karena itu, pimpinan kepolisian setempat agar memperketat penggunaan senpi dan hanya di berikan benar-benar anggota kesatuan yang memiliki kewenangannya dan mereka lulus mengikuti tes psiokolog.
Penggunaan senpi boleh di lakukan untuk membela diri dari ancaman kematian, membela orang lain dari ancaman kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat, dan keadaan yang mengancam jiwa.
Baca berita:
Ormas Jarum Ajak Warga Cegah Politik Identitas pada Pilpres 2024
Begitu juga anggota polisi yang di senjatai senpi itu jika sudah melaksanakan tugas maupun cuti agar di kembalikan kepada kesatuannya.