INFODAERAH.COM, LEBAK – Oknum pegawai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak diduga telah menerbitkan SPK (Surat perintah Kerja) Bodong.
Yamelia korban SPK bodong mengaku sudah menyetorkan sejumlah uang ratusan juta rupiah kepada Mida Agustiwan yang merupakan pegawai di Sekretariat DPRD Lebak.
Yemelia mengaku, awal mula informasi adanya proyek pengadaan di DPRD Lebak dari seorang teman di Provinsi bernama Taufik. Waktu itu Taufik ini lah yang memberi segala informasi adanya proyek di Setwan Lebak dan menunjuk salahseorang pegawai disana bernama Mida Gustiawan.
“Atas petunjuk itu lah saya langsung menghubungi pelaku (Mida) untuk bekerjasama beberapa proyek di dewan pada anggaran perubahan tahun 2022 silam,” kata Yemelia, yang pernah menjadi Bakal calon (Balon) Wakil Gubernur Banten. Kepada wartawan saat ditemui di Setwan Lebak, Rabu (25/1/2023).
Baca berita : Ketua DPRD Lebak Akan Sidak Tambang Ilegal
Menurutnya, setelah beberapa kali komunikasi, pelaku menjanjikan akan memberikan lima SPK setelah melakukan transfer uang sebagai uang muka. Lima SPK tersebut diantaranya SPK Naskah akademis, rehab pagar dua SPK makan minum reses.
“Iya, ada 5 SPK yang saya terima dari pelaku Mida dan saya sudah melakukan transfer uang beberapa kali hingga mencapai Rp 340 juta kepada pelaku,” ujarnya.
Lanjut dia, pihaknya percaya karena, pelaku mengaku sudah berkoordinasi dengan Khaerudin sebagai atasannya di bagian persidangan Setwan Lebak.
Baca berita : Ketua Pansus RTRW DPRD Lebak : Tidak Ada Tawar Menawar, Ijin Harus Sesuai RTRW
“Bahkan, pelaku sudah menyambungkan langsung dengan atasannya tersebut melalui telepon selulernya. Dari itu lah, saya percaya,” paparnya.
Yemelia menuturkan, hingga akhir tahun 2022 belum juga ada kejelasan, namun ratusan juta sudah dia transfer melalui pelaku.
“Pelaku mengaku uang yang saya transfer tersebut sudah diberikan kepada atasan dia,” ungkapnya.
Baca berita : Ketua BK DPRD Lebak Salahkan Sekretariat Dewan Terkait Kunker BK DPRD Kota Bekasi
Yemelia juga sudah beberapa kali meminta niat bagi dari pelaku agar mengembalikan uang yang sudah dia transfer. Karena, setelah bertemu langsung dengan atasan pelaku yakni Khaerudin, lima SPK yang diterimanya merupakan SPK Bodong dan sama sekali tidak mengetahui perihal ini.
“Jika, jika dalam waktu dekat tidak ada niat baik, saya akan melaporkannya ke Polda Banten,” kata Yemelia.
Haerudin, Kabag Persidangan Setwan Lebak membantah dirinya terlibat dalam SPK Bodong bawahannya tersebut. Namun, dia membenarkan bahwa Mida Gustiawan merupakan pegawai di Setwan sebagai staf honorer di bagian persidangan.
Baca berita : DPRD Lebak Sesalkan Ada Proyek di Barangbang Tidak Jelas
“Saya sama sekali tidak tahu menahu adanya SPK ini, bahkan saya belum pernah bicara atau dihubungi oleh Mida maupun korban, apalagi menerima uangnya,” tutur Haerudin.
Haerudin berharap, dua belah pihak bisa bertemu dan menyelesaikan masalah ini dengan baik, sebelum dilaporkan ke pihak polisi. Namun, Haerudin mendukung langkah korban yang hendak melaporkan kasus penipuan lima SPK Bodong ini.
Baca berita : Sedang Dibahas Pansus RTRW DPRD Lebak, 26 Kecamatan Jadi Kawasan Peternakan
“Jika memang dilaporkan, saya juga akan menuntut, karena saya sudah dicatut oleh pelaku bahkan tanda tangan saya dan sekwan sudah dipalsukan dalam SPK tersebut,” ucap Haerudin.(Sar/Red)
