Iti menjelaskan, Pemkab Lebak telah melakukan pelayanan kepegawaian secara digital guna menghindari kesalahan pemberian layanan di karenakan data yang tidak benar, hal itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat tentang implementasi E-Government Tahun 2003 yang menekankan untuk menggunakan informasi teknologi di instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah yang lebih konfrehensif dan terintegrasi.
“Pemanfaatan teknologi informasi di bidang kepegawaian bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam bidang pengolahan data dan pengelolaan informasi kepegawaian, sehingga mampu memberikan pelayanan kepegawaian yang lebih baik, transparan dan akuntabel” Ujarnya.
Lebih lanjut, Iti memohon bimbingan dan arahan dari seluruh pihak terutama Kepala BKN, Kepala Kanreg III Bandung dan jajaran Deputi lainnya dalam rangka bersama-sama menata data ASN yang akuntan dan transpran terutama dalam mewujudkan Indonesia satu data dan mewujudkan ASN satu data.