INFODAERAH.COM, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan menginstruksikan seluruh kader untuk tidak memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Partai menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada kader yang melanggar.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 24 Februari 2026 yang diterima Kamis (26/2/2026). Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.
Melalui surat tersebut, DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa Program MBG dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dari realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak masyarakat.
“Anggaran pendidikan pada hakikatnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemanfaatannya mencakup gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kualitas guru, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan,” demikian bunyi keterangan dalam surat edaran itu.
PDI Perjuangan juga mengaku menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan MBG. Laporan tersebut mencakup ketidaktepatan sasaran penerima, persoalan kualitas pelaksanaan, kasus keracunan makanan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Partai menegaskan memiliki kewajiban moral dan politik untuk mengawal setiap program yang menggunakan uang rakyat agar berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, serta tidak merugikan masyarakat. PDI Perjuangan juga mengingatkan bahwa secara kelembagaan, tanggung jawab teknis pelaksanaan MBG berada pada Badan Gizi Nasional.
Karena itu, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan seluruh kader, baik yang berada di struktur partai, lembaga legislatif, maupun eksekutif untuk tidak memanfaatkan Program MBG dalam bentuk apa pun.
“Dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau manfaat material lainnya,” tulis DPP dalam surat tersebut.
Selain itu, kader diminta menjaga integritas dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap partai.
PDI Perjuangan juga menugaskan kader di daerah untuk mengawal pelaksanaan Program MBG agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat.
“Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan dikenai sanksi organisasi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan internal partai,” tegas DPP PDI Perjuangan. (Red)