INFODAERAH.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung menerima pelimpahan seorang tersangka beserta barang bukti dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyerahkan perkara tersebut di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Tahap Akhir Penyerahan Perkara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan tersebut menjadi tahap terakhir dari rangkaian proses yang berlangsung sejak Sabtu (11/7/2026).
“Kami telah menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara terkait PT Asabri, Krakatau, dan PLN. Penyerahan administrasi penyidikannya secara resmi dimulai sejak Sabtu, 11 Juli 2026. Selanjutnya, proses berlangsung bertahap dan hari ini menjadi tahap terakhir,” kata Anang kepada awak media saat menggelar komperensi Pers.
Anang menjelaskan barang bukti yang diterima meliputi dokumen, barang bukti elektronik, barang bukti non-elektronik, uang tunai dalam mata uang rupiah, mata uang asing, serta emas. Selain itu, penyidik juga menyerahkan tersangka berinisial DR kepada Kejaksaan Agung.
Ia menambahkan, pada waktu yang sama penyidik Kejaksaan Agung memanggil tersangka berinisial FA untuk menjalani pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan.
Dalam Kesempatan yang sama, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Brigjen Pol Boro Windu Danandito, menegaskan Kejaksaan Agung kini berwenang melanjutkan proses penyidikan.
“Dengan selesainya penyerahan tersangka serta barang bukti elektronik dan nonelektronik, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortastipidkor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Boro Windu.
Ia juga mengajak masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkara tersebut.
“Kami mengajak seluruh pihak memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk memproses perkara-perkara ini sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Barang Bukti Telah Diverifikasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan tim telah memeriksa seluruh barang bukti sebelum proses penyerahan. Pemeriksaan mencakup keaslian uang serta berat dan kadar emas.
Barang bukti itu meliputi uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, sejumlah valuta asing lainnya, serta emas lantakan.
“Uang rupiah sebanyak 71.082 lembar senilai Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat Nomor 28/8DPU tanggal 14 Juli 2026. Sebanyak 74 batang emas lantakan dengan berat 74.014,59 gram juga berkadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat Nomor 271/00016.002026 tanggal 14 Juli 2026,” kata Budi.
Ia menambahkan, uang senilai USD6.370.921 juga dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tertanggal 16 Juli 2026.
Selain itu, uang senilai SGD16.068.804 dinyatakan asli berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor Lap 6475/BUN/2026 tertanggal 17 Juli 2026. Tim juga memeriksa sejumlah valuta asing lainnya.
“Penyerahan ini merupakan wujud transparansi, sinergi, dan kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Tugas, kewenangan, dan tanggung jawab tim penyidikan bersama kini telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” tutur Budi.
Polri Tanggapi Pertanyaan Soal Pemeriksaan FA
Dalam sesi tanya jawab, wartawan menanyakan apakah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) pernah diperiksa sebagai tersangka sebelum status hukumnya ditetapkan.
Menanggapi pertanyaan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penetapan status tersangka didasarkan pada keyakinan penyidik setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.
Namun, Budi tidak menjawab secara tegas apakah Febrie sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia meminta publik memberikan ruang kepada penyidik Kejaksaan Agung yang kini menangani proses lanjutan perkara tersebut.
“Kami ingin kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan,” ujarnya.
Budi juga mengajak masyarakat mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu,” katanya. (Red)
